Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Polda Riau Digugat Rp15 Miliar oleh Muflihun, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan: Tidak Apa-apa, Itu Hak Semua Warga Negara
Kamis 22 Januari 2026, 07:20 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

Polda Riau Digugat Rp15 Miliar oleh Muflihun, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan: Tidak Apa-apa, Itu Hak Semua Warga Negara

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Polda Riau merespons dengan tenang gugatan perdata senilai Rp15 miliar yang dilayangkan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara dan akan dihadapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dimintai tanggapan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Muflihun terhadap institusi kepolisian.

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujar Ade Kuncoro Ridwan singkat kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau akan bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili institusi kepolisian.

Gugatan perdata itu diajukan Muflihun ke PN Pekanbaru dan terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, tergugat adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu menuntut ganti rugi total Rp15 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar ganti rugi materiil dan Rp10 miliar ganti rugi immateriil, yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyidik Polda Riau yang melakukan penyitaan aset milik Muflihun, berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.

Muflihun menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mendalilkan bahwa penyitaan aset itu telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.

Menurutnya, putusan praperadilan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memulihkan hak-haknya, termasuk pengembalian aset dan pemulihan nama baik.

“Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan,” demikian salah satu poin dalam petitum gugatan.

Gugatan ini juga diajukan di tengah masih berjalannya penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, perkara yang sempat menyeret nama Muflihun dan membuatnya diperiksa penyidik.
Selain menuntut ganti rugi, Muflihun juga meminta pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya serta menghentikan pernyataan maupun tindakan yang dinilainya merugikan dan tidak berdasar hukum.

Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat continuing damages atau kerugian berkelanjutan, selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik yang melekat akibat perkara tersebut.(**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top